Network Server

Istilah dalam Networking

Authentication - NIS/NIS+, Kerberos, Radius

Certificate - OpenCA, pyCA

DHCP - ISC DHCP, Moreton Bay DHCP Server

DNS

Email - SMTP, POP, IMAP, SPOP, SIMAP

File / print - NFS, Samba, LPD

FTP - Wu-FTPD, ProFTPD

LDAP - OpenLDAP

News - Usenet news, INN

proxy - Socks, Squid, DeleGate

Shell - Telnet, SSH, SSL-Telnet, etc

SNA

SNMP

Time - NTP

User information - Finger, Identd

WWW - HTTP, HTTPS

WWW based email

X windows

Shell Script

How to write a shell script
Introduction
A shell is a command line interpretor. It takes commands and executes them. As such, it implements a programming language. The Bourne shell is used to create shell scripts -- ie. programs that are interpreted/executed by the shell. You can write shell scripts with the C-shell; however, this is not covered here.

Creating a Script
Suppose you often type the command

find . -name file -print

and you'd rather type a simple command, say

sfind file

Create a shell script

% cd ~/bin
% emacs sfind
% page sfind
find . -name $1 -print
% chmod a+x sfind
% rehash
% cd /usr/local/bin
% sfind tcsh
./shells/tcsh

Observations
This quick example is far from adequate but some observations:

1. Shell scripts are simple text files created with an editor.
2. Shell scripts are marked as executeable

%chmod a+x sfind

3. Should be located in your search path and ~/bin should be in your search path.
4. You likely need to rehash if you're a Csh (tcsh) user (but not again when you login).
5. Arguments are passed from the command line and referenced. For example, as $1.

#!/bin/sh
All Bourne Shell scripts should begin with the sequence

#!/bin/sh

From the man page for exec(2):

"On the first line of an interpreter script, following the "#!", is the name of a program which should be used to interpret the contents of the file. For instance, if the first line contains "#! /bin/sh", then the con- tents of the file are executed as a shell script."

You can get away without this, but you shouldn't. All good scripts state the interpretor explicitly. Long ago there was just one (the Bourne Shell) but these days there are many interpretors -- Csh, Ksh, Bash, and others.
Comments
Comments are any text beginning with the pound (#) sign. A comment can start anywhere on a line and continue until the end of the line.
Search Path
All shell scripts should include a search path specifica- tion:

PATH=/usr/ucb:/usr/bin:/bin; export PATH

A PATH specification is recommended -- often times a script will fail for some people because they have a different or incomplete search path.

The Bourne Shell does not export environment variables to children unless explicitly instructed to do so by using the export command.
Argument Checking
A good shell script should verify that the arguments sup- plied (if any) are correct.

if [ $# -ne 3 ]; then
echo 1>&2 Usage: $0 19 Oct 91
exit 127
fi

This script requires three arguments and gripes accordingly.

Exit status
All Unix utilities should return an exit status.

# is the year out of range for me?

if [ $year -lt 1901 -o $year -gt 2099 ]; then
echo 1>&2 Year \"$year\" out of range
exit 127
fi

etc...

# All done, exit ok

exit 0

A non-zero exit status indicates an error condition of some sort while a zero exit status indicates things worked as expected.

On BSD systems there's been an attempt to categorize some of the more common exit status codes. See /usr/include/sysexits.h.
Using exit status
Exit codes are important for those who use your code. Many constructs test on the exit status of a command.

The conditional construct is:

if command; then
command
fi

For example,

if tty -s; then
echo Enter text end with \^D
fi

Your code should be written with the expectation that others will use it. Making sure you return a meaningful exit status will help.
Stdin, Stdout, Stderr
Standard input, output, and error are file descriptors 0, 1, and 2. Each has a particular role and should be used accordingly:

# is the year out of range for me?

if [ $year -lt 1901 -o $year -gt 2099 ]; then
echo 1>&2 Year \"$year\" out of my range
exit 127
fi

etc...

# ok, you have the number of days since Jan 1, ...

case `expr $days % 7` in
0)
echo Mon;;
1)
echo Tue;;

etc...

Error messages should appear on stderr not on stdout! Output should appear on stdout. As for input/output dialogue:

# give the fellow a chance to quit

if tty -s ; then
echo This will remove all files in $* since ...
echo $n Ok to procede? $c; read ans
case "$ans" in
n*|N*)
echo File purge abandoned;
exit 0 ;;
esac
RM="rm -rfi"
else
RM="rm -rf"
fi

Note: this code behaves differently if there's a user to communicate with (ie. if the standard input is a tty rather than a pipe, or file, or etc. See tty(1)).
Language Constructs

For loop iteration

Substitute values for variable and perform task:

for variable in word ...
do
command
done

For example:

for i in `cat $LOGS`
do
mv $i $i.$TODAY
cp /dev/null $i
chmod 664 $i
done

Alternatively you may see:

for variable in word ...; do command; done

* Case

Switch to statements depending on pattern match

case word in
[ pattern [ | pattern ... ] )
command ;; ] ...
esac

For example:

case "$year" in

[0-9][0-9])
year=19${year}
years=`expr $year - 1901`
;;
[0-9][0-9][0-9][0-9])
years=`expr $year - 1901`
;;
*)
echo 1>&2 Year \"$year\" out of range ...
exit 127
;;
esac

* Conditional Execution

Test exit status of command and branch

if command
then
command
[ else
command ]
fi

For example:

if [ $# -ne 3 ]; then
echo 1>&2 Usage: $0 19 Oct 91
exit 127
fi

Alternatively you may see:

if command; then command; [ else command; ] fi

* While/Until Iteration

Repeat task while command returns good exit status.

{while | until} command
do
command
done

For example:

# for each argument mentioned, purge that directory

while [ $# -ge 1 ]; do
_purge $1
shift
done

Alternatively you may see:

while command; do command; done

* Variables

Variables are sequences of letters, digits, or underscores beginning with a letter or underscore. To get the contents of a variable you must prepend the name with a $.

Numeric variables (eg. like $1, etc.) are positional vari- ables for argument communication.

o Variable Assignment

Assign a value to a variable by variable=value. For example:

PATH=/usr/ucb:/usr/bin:/bin; export PATH

or

TODAY=`(set \`date\`; echo $1)`

o Exporting Variables

Variables are not exported to children unless explicitly marked.

# We MUST have a DISPLAY environment variable

if [ "$DISPLAY" = "" ]; then
if tty -s ; then
echo "DISPLAY (`hostname`:0.0)? \c";
read DISPLAY
fi
if [ "$DISPLAY" = "" ]; then
DISPLAY=`hostname`:0.0
fi
export DISPLAY
fi

Likewise, for variables like the PRINTER which you want hon- ored by lpr(1). From a user's .profile:

PRINTER=PostScript; export PRINTER

Note: that the Cshell exports all environment variables.

o Referencing Variables

Use $variable (or, if necessary, ${variable}) to reference the value.

# Most user's have a /bin of their own

if [ "$USER" != "root" ]; then
PATH=$HOME/bin:$PATH
else
PATH=/etc:/usr/etc:$PATH
fi

The braces are required for concatenation constructs.

$p_01

The value of the variable "p_01".

${p}_01

The value of the variable "p" with "_01" pasted onto the end.

o Conditional Reference

${variable-word}

If the variable has been set, use it's value, else use word.

POSTSCRIPT=${POSTSCRIPT-PostScript};
export POSTSCRIPT

${variable:-word}

If the variable has been set and is not null, use it's value, else use word.

These are useful constructions for honoring the user envi- ronment. Ie. the user of the script can override variable assignments. Cf. programs like lpr(1) honor the PRINTER environment variable, you can do the same trick with your shell scripts.

${variable:?word}

If variable is set use it's value, else print out word and exit. Useful for bailing out.

o Arguments

Command line arguments to shell scripts are positional vari- ables:

$0, $1, ...

The command and arguments. With $0 the command and the rest the arguments.

$#

The number of arguments.

$*, $@

All the arguments as a blank separated string. Watch out for "$*" vs. "$@".
And, some commands:

shift

Shift the postional variables down one and decrement number of arguments.

set arg arg ...

Set the positional variables to the argument list.

Command line parsing uses shift:

# parse argument list

while [ $# -ge 1 ]; do
case $1 in
process arguments...
esac
shift
done

A use of the set command:

# figure out what day it is

TODAY=`(set \`date\`; echo $1)`

cd $SPOOL

for i in `cat $LOGS`
do
mv $i $i.$TODAY
cp /dev/null $i
chmod 664 $i
done

o Special Variables

$$

Current process id. This is very useful for constructing temporary files.

tmp=/tmp/cal0$$
trap "rm -f $tmp /tmp/cal1$$ /tmp/cal2$$"
trap exit 1 2 13 15
/usr/lib/calprog >$tmp

$?

The exit status of the last command.

$command
# Run target file if no errors and ...

if [ $? -eq 0 ]
then
etc...
fi


* Quotes/Special Characters

Special characters to terminate words:

; & ( ) | ^ < > new-line space tab

These are for command sequences, background jobs, etc. To quote any of these use a backslash (\) or bracket with quote marks ("" or '').

Single Quotes

Within single quotes all characters are quoted -- including the backslash. The result is one word.

grep :${gid}: /etc/group | awk -F: '{print $1}'

Double Quotes

Within double quotes you have variable subsitution (ie. the dollar sign is interpreted) but no file name generation (ie. * and ? are quoted). The result is one word.

if [ ! "${parent}" ]; then
parent=${people}/${group}/${user}
fi

Back Quotes

Back quotes mean run the command and substitute the output.

if [ "`echo -n`" = "-n" ]; then
n=""
c="\c"
else
n="-n"
c=""
fi

and

TODAY=`(set \`date\`; echo $1)`

* Functions

Functions are a powerful feature that aren't used often enough. Syntax is

name ()
{
commands
}

For example:

# Purge a directory

_purge()
{
# there had better be a directory

if [ ! -d $1 ]; then
echo $1: No such directory 1>&2
return
fi

etc...
}

Within a function the positional parmeters $0, $1, etc. are the arguments to the function (not the arguments to the script).

Within a function use return instead of exit.

Functions are good for encapsulations. You can pipe, redi- rect input, etc. to functions. For example:

# deal with a file, add people one at a time

do_file()
{
while parse_one

etc...
}

etc...

# take standard input (or a specified file) and do it.

if [ "$1" != "" ]; then
cat $1 | do_file
else
do_file
fi

* Sourcing commands

You can execute shell scripts from within shell scripts. A couple of choices:

sh command

This runs the shell script as a separate shell. For example, on Sun machines in /etc/rc:

sh /etc/rc.local

. command

This runs the shell script from within the current shell script. For example:

# Read in configuration information
. /etc/hostconfig

What are the virtues of each? What's the difference? The second form is useful for configuration files where environment variable are set for the script. For example:

for HOST in $HOSTS; do

# is there a config file for this host?

if [ -r ${BACKUPHOME}/${HOST} ]; then
. ${BACKUPHOME}/${HOST}
fi
etc...

Using configuration files in this manner makes it possible to write scripts that are automatically tailored for differ- ent situations.

Some Tricks

* Test

The most powerful command is test(1).

if test expression; then

etc...

and (note the matching bracket argument)

if [ expression ]; then

etc...

On System V machines this is a builtin (check out the com- mand /bin/test).

On BSD systems (like the Suns) compare the command /usr/bin/test with /usr/bin/[.

Useful expressions are:

test { -w, -r, -x, -s, ... } filename

is file writeable, readable, executeable, empty, etc?

test n1 { -eq, -ne, -gt, ... } n2

are numbers equal, not equal, greater than, etc.?

test s1 { =, != } s2

Are strings the same or different?

test cond1 { -o, -a } cond2

Binary or; binary and; use ! for unary negation.

For example

if [ $year -lt 1901 -o $year -gt 2099 ]; then
echo 1>&2 Year \"$year\" out of range
exit 127
fi

Learn this command inside out! It does a lot for you.

* String matching

The test command provides limited string matching tests. A more powerful trick is to match strings with the case switch.

# parse argument list

while [ $# -ge 1 ]; do
case $1 in
-c*) rate=`echo $1 | cut -c3-`;;
-c) shift; rate=$1 ;;
-p*) prefix=`echo $1 | cut -c3-`;;
-p) shift; prefix=$1 ;;
-*) echo $Usage; exit 1 ;;
*) disks=$*; break ;;
esac

shift

done

Of course getopt would work much better.

* SysV vs BSD echo

On BSD systems to get a prompt you'd say:

echo -n Ok to procede?; read ans

On SysV systems you'd say:

echo Ok to procede? \c; read ans

In an effort to produce portable code we've been using:

# figure out what kind of echo to use

if [ "`echo -n`" = "-n" ]; then
n=""; c="\c"
else
n="-n"; c=""
fi

etc...

echo $n Ok to procede? $c; read ans

* Is there a person?

The Unix tradition is that programs should execute as qui- etly as possible. Especially for pipelines, cron jobs, etc.

User prompts aren't required if there's no user.

# If there's a person out there, prod him a bit.

if tty -s; then
echo Enter text end with \^D
fi

The tradition also extends to output.

# If the output is to a terminal, be verbose

if tty -s <&1; then verbose=true else verbose=false fi Beware: just because stdin is a tty that doesn't mean that stdout is too. User prompts should be directed to the user terminal. # If there's a person out there, prod him a bit. if tty -s; then echo Enter text end with \^D >&0
fi

Have you ever had a program stop waiting for keyboard input when the output is directed elsewhere?

* Creating Input

We're familiar with redirecting input. For example:

# take standard input (or a specified file) and do it.

if [ "$1" != "" ]; then
cat $1 | do_file
else
do_file
fi

alternatively, redirection from a file:

# take standard input (or a specified file) and do it.

if [ "$1" != "" ]; then
do_file < $1 else do_file fi You can also construct files on the fly. rmail bsmtp <<$1@newshost.uwo.ca>
rcpt to:
data
from: <$1@newshost.uwo.ca>
to:
Subject: Signon $2

subscribe $2 Usenet Feeder at UWO
.
quit
EOF

Note: that variables are expanded in the input.

* String Manipulations

One of the more common things you'll need to do is parse strings. Some tricks

TIME=`date | cut -c12-19`

TIME=`date | sed 's/.* .* .* \(.*\) .* .*/\1/'`

TIME=`date | awk '{print $4}'`

TIME=`set \`date\`; echo $4`

TIME=`date | (read u v w x y z; echo $x)`

With some care, redefining the input field separators can help.

#!/bin/sh
# convert IP number to in-addr.arpa name

name()
{ set `IFS=".";echo $1`
echo $4.$3.$2.$1.in-addr.arpa
}

if [ $# -ne 1 ]; then
echo 1>&2 Usage: bynum IP-address
exit 127
fi

add=`name $1`

nslookup < < EOF | grep "$add" | sed 's/.*= //'
set type=any
$add
EOF

* Debugging

The shell has a number of flags that make debugging easier:

sh -n command

Read the shell script but don't execute the commands. IE. check syntax.

sh -x command

Display commands and arguments as they're executed. In a lot of my shell scripts you'll see

# Uncomment the next line for testing
# set -x

Based on An Introduction to Shell Programing by:
Reg Quinton
Computing and Communications Services
The University of Western Ontario
London, Ontario N6A 5B7
Canada

manual linux

a
alias Create an alias
apropos Search Help manual pages (man -k)
apt-get Search for and install software packages (Debian)
aspell Spell Checker
awk Find and Replace text, database sort/validate/index
b
bash GNU Bourne-Again SHell
bc Arbitrary precision calculator language
bg Send to background
break Exit from a loop
builtin Run a shell builtin
bzip2 Compress or decompress named file(s)
c
cal Display a calendar
case Conditionally perform a command
cat Display the contents of a file
cd Change Directory
cfdisk Partition table manipulator for Linux
chgrp Change group ownership
chmod Change access permissions
chown Change file owner and group
chroot Run a command with a different root directory
chkconfig System services (runlevel)
cksum Print CRC checksum and byte counts
clear Clear terminal screen
cmp Compare two files
comm Compare two sorted files line by line
command Run a command - ignoring shell functions
continue Resume the next iteration of a loop
cp Copy one or more files to another location
cron Daemon to execute scheduled commands
crontab Schedule a command to run at a later time
csplit Split a file into context-determined pieces
cut Divide a file into several parts
d
date Display or change the date & time
dc Desk Calculator
dd Convert and copy a file, write disk headers, boot records
ddrescue Data recovery tool
declare Declare variables and give them attributes
df Display free disk space
diff Display the differences between two files
diff3 Show differences among three files
dig DNS lookup
dir Briefly list directory contents
dircolors Colour setup for `ls'
dirname Convert a full pathname to just a path
dirs Display list of remembered directories
dmesg Print kernel & driver messages
du Estimate file space usage
e
echo Display message on screen
egrep Search file(s) for lines that match an extended expression
eject Eject removable media
enable Enable and disable builtin shell commands
env Environment variables
ethtool Ethernet card settings
eval Evaluate several commands/arguments
exec Execute a command
exit Exit the shell
expect Automate arbitrary applications accessed over a terminal
expand Convert tabs to spaces
export Set an environment variable
expr Evaluate expressions
f
false Do nothing, unsuccessfully
fdformat Low-level format a floppy disk
fdisk Partition table manipulator for Linux
fg Send job to foreground
fgrep Search file(s) for lines that match a fixed string
file Determine file type
find Search for files that meet a desired criteria
fmt Reformat paragraph text
fold Wrap text to fit a specified width.
for Expand words, and execute commands
format Format disks or tapes
free Display memory usage
fsck File system consistency check and repair
ftp File Transfer Protocol
function Define Function Macros
fuser Identify/kill the process that is accessing a file
g
gawk Find and Replace text within file(s)
getopts Parse positional parameters
grep Search file(s) for lines that match a given pattern
groups Print group names a user is in
gzip Compress or decompress named file(s)
h
hash Remember the full pathname of a name argument
head Output the first part of file(s)
history Command History
hostname Print or set system name
i
id Print user and group id's
if Conditionally perform a command
ifconfig Configure a network interface
ifdown Stop a network interface
ifup Start a network interface up
import Capture an X server screen and save the image to file
install Copy files and set attributes
j
join Join lines on a common field
k
kill Stop a process from running
killall Kill processes by name
l
less Display output one screen at a time
let Perform arithmetic on shell variables
ln Make links between files
local Create variables
locate Find files
logname Print current login name
logout Exit a login shell
look Display lines beginning with a given string
lpc Line printer control program
lpr Off line print
lprint Print a file
lprintd Abort a print job
lprintq List the print queue
lprm Remove jobs from the print queue
ls List information about file(s)
lsof List open files
m
make Recompile a group of programs
man Help manual
mkdir Create new folder(s)
mkfifo Make FIFOs (named pipes)
mkisofs Create an hybrid ISO9660/JOLIET/HFS filesystem
mknod Make block or character special files
more Display output one screen at a time
mount Mount a file system
mtools Manipulate MS-DOS files
mv Move or rename files or directories
mmv Mass Move and rename (files)
n
netstat Networking information
nice Set the priority of a command or job
nl Number lines and write files
nohup Run a command immune to hangups
nslookup Query Internet name servers interactively
o
open Open a file in its default application
op Operator access
p
passwd Modify a user password
paste Merge lines of files
pathchk Check file name portability
ping Test a network connection
popd Restore the previous value of the current directory
pr Prepare files for printing
printcap Printer capability database
printenv Print environment variables
printf Format and print data
ps Process status
pushd Save and then change the current directory
pwd Print Working Directory
q
quota Display disk usage and limits
quotacheck Scan a file system for disk usage
quotactl Set disk quotas
r
ram ram disk device
rcp Copy files between two machines
read read a line from standard input
readonly Mark variables/functions as readonly
reboot Reboot the system
renice Alter priority of running processes
remsync Synchronize remote files via email
return Exit a shell function
rev Reverse lines of a file
rm Remove files
rmdir Remove folder(s)
rsync Remote file copy (Synchronize file trees)
s
screen Multiplex terminal, run remote shells via ssh
scp Secure copy (remote file copy)
sdiff Merge two files interactively
sed Stream Editor
select Accept keyboard input
seq Print numeric sequences
set Manipulate shell variables and functions
sftp Secure File Transfer Program
shift Shift positional parameters
shopt Shell Options
shutdown Shutdown or restart linux
sleep Delay for a specified time
slocate Find files
sort Sort text files
source Run commands from a file `.'
split Split a file into fixed-size pieces
ssh Secure Shell client (remote login program)
strace Trace system calls and signals
su Substitute user identity
sudo Execute a command as another user
sum Print a checksum for a file
symlink Make a new name for a file
sync Synchronize data on disk with memory
t
tail Output the last part of files
tar Tape ARchiver
tee Redirect output to multiple files
test Evaluate a conditional expression
time Measure Program running time
times User and system times
touch Change file timestamps
top List processes running on the system
traceroute Trace Route to Host
trap Run a command when a signal is set(bourne)
tr Translate, squeeze, and/or delete characters
true Do nothing, successfully
tsort Topological sort
tty Print filename of terminal on stdin
type Describe a command
u
ulimit Limit user resources
umask Users file creation mask
umount Unmount a device
unalias Remove an alias
uname Print system information
unexpand Convert spaces to tabs
uniq Uniquify files
units Convert units from one scale to another
unset Remove variable or function names
unshar Unpack shell archive scripts
until Execute commands (until error)
useradd Create new user account
usermod Modify user account
users List users currently logged in
uuencode Encode a binary file
uudecode Decode a file created by uuencode
v
v Verbosely list directory contents (`ls -l -b')
vdir Verbosely list directory contents (`ls -l -b')
vi Text Editor
vmstat Report virtual memory statistics
w
watch Execute/display a program periodically
wc Print byte, word, and line counts
whereis Report all known instances of a command
which Locate a program file in the user's path.
while Execute commands
who Print all usernames currently logged in
whoami Print the current user id and name (`id -un')
Wget Retrieve web pages or files via HTTP, HTTPS or FTP
write Send a message to another user
x
xargs Execute utility, passing constructed argument list(s)
yes Print a string until interrupted
. Run a command script in the current shell
### Comment / Remark

Islam dan Ilmu Ekonomi

Sejak adanya kehidupan manusia di permukaan bumi, hajat untuk hidup secara kooperatif di antara manusia telah dirasakan dan telah diakui sebagai faktor esensial agar dapat survive dalam kehidupan. Seluruh anggota manusia bergantung kepada yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketergantungan mutualistik dalam kehidupan individu dan sosial di antara manusia telah melahirkan sebuah proses evolusi gradual dalam pembentukan sistem pertukaran barang dan pelayanan. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia dari zaman ke zaman, sistem pertukaran ini berevolusi dari aktivitas yang sederhana kepada aktivitas ekonomi yang modern.

Bisnis atau berusaha sebagai bagian dari aktivitas ekonomi selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan manusia sepanjang masa, sehingga kepentingan ekonomi akan mempengaruhi tingkah laku bagi semua tingkat individu, sosial, regional, nasional, dan internasional. Umat Islam telah lama terlibat dalam aktivitas ekonomi, yakni sejak lima belas abad yang silam. Fenomena tersebut bukanlah suatu hal yang aneh, karena Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah Shallullahu Alaihi wa Sallam sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.

Al Quran sebagai Kitab Suci Umat Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia. Al Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam berbagai ayat di Al Qur’an dilengkapi dengan sunah-sunah dari Rasulullah melalui berbagai bentuk Al Hadits dan diterangkan lebih rinci oleh para fuqaha pada saat kejayaan Dinul Islamiyah baik dalam bentuk Al Ijma maupun Al Qiyas.

Namun sejak abad ke 15 hingga pertengahan abad ke 20 Masehi, kontribusi Islam dalam pemikiran ekonomi seakan hilang ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan buku-buku sejarah pemikiran Ekonomi Islam. Adalah sebuah ironi, bahwa Adam Smith, yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Ekonomi”, dalam bukunya The Wealth of Nations (tahun 1766), menjelaskan bahwa perekonomian yang maju ketika itu adalah perekonomian Arab yang dipimpin Muhammad dan Para Khalifa ur Rasyidin (dalam buku tersebut disebut sebagai Mahomet and his immediate successors). Lebih ironis lagi, jika kita simak, ternyata judul buku Adam Smith tersebut merupakan saduran dari buku Imam Abu Ubayd, yaitu “Al-Amwal” (865).

Ironi lainnya, adalah, ketika Samuelson dalam buku teks Economics edisi 7, menyebutkan bahwa asal muasal Ilmu ekonomi adalah Bible (Injil), tidak satupun ekonom (pakar ekonomi) yang bereaksi. Sementara itu, ketika Ilmuwan Islam mengangkat kembali Ilmu Ekonomi Islam dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai sumber rujukan utama, sebagian besar ekonom, termasuk ekonom muslim, spontan bereaksi menentang keberadaan Ekonomi yang berdasarkan ajaran Syariah Islam tersebut.

Sementara itu, seorang ilmuwan Barat, C.C. Torrey dalam disertasinya yang berjudul “The Commercial Theological Terms in the Koran” menyatakan bahwa Al Quran menggunakan terminology bisnis sedemikian ekstensif. Ia menemukan 20 (dua puluh) macam terminology bisnis dalam Al Quran serta diulang sebanyak 370 kali dalam berbagai ayat (Mustaq Ahmad, 1995). Penggunaan terminology bisnis (ekonomi) yang sedemikian banyak, menunjukkan sebuah manifestasi adanya spirit bersifat komersial dalam Al Quran.

Jika kita simak dengan seksama, menurut Adiwarman Karim (2002), ilmu ekonomi merupakan warisan peradaban manusia yang dapat diibaratkan sebagai bangunan bertingkat, dimana setiap kaum telah memberikan kontribusi pada zamannya masing-masing dalam mendirikan bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya mengembangkan pemikiran Ekonomi Islam, para ulama yang merupakan guru kaum muslimin tidak menolak pemikiran para filosof dan ilmuwan non Muslim asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Para ulama dan pakar ekonomi Islam, saat ini, berusaha mengembangkan Ekonomi Islam sesuai dengan dalil naqli dan dalil aqli, meskipun pengaruh pemikiran ekonom Barat masih terasa.

Kegiatan sosial-ekonomi (muamalah) dalam Islam mempunyai cakupan luas dan fleksibel, serta tidak membedakan antara Muslim dan Non Muslim. Kenyataan ini tersirat dalam suatu ungkapan yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali, yaitu “dalam bidang muamalah, kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hak mereka adalah hak kita”. Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Ekonomi Syariah. Sistem Ekonomi

Syariah mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1.Kesejahteraan Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10);

2.Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)

3.Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);

4.Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Ra’du ayat 36, Luqman ayat 22).

Ekonomi Syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Ekonomi Syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang, yaitu:
1.Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
2.Ekonomi Akhlaq
3.Ekonomi Kemanusiaan
4.Ekonomi Keseimbangan

Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.

Ekonomi Akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan orang lain.

Ekonomi Kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.

Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan.

Ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal itu. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami system perekonomian yang berbasiskan Syariah.

IBADAH

Tugas manusia di dunia adalah ibadah kepada Allah SWT (51:56). Meskipun merupakan tugas, tetapi pelaksanaan ibadah bukan untuk Allah (51 :57), karena Allah tidak memerlukan apa-apa. Ibadah pada dasarnya adalah untuk kebutuhan dan keutamaan manusia itu sendiri.

Ibadah ('abada : menyembah, mengabdi) merupakan bentuk penghambaan manusia sebagai makhluk kepada Allah Sang Pencipta. Karena penyembahan/pemujaan merupakan fitrah (naluri) manusia, maka ibadah kepada Allah membebaskan manusia dari pemujaan dan pemujaan yang salah dan sesat.

Dalam Islam ibadah memiliki aspek yang sangat luas. Segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik berupa perbuatan maupun ucapan, secara lahir atau batin, semua merupakan ibadah. Lawan ibadah adalah ma'syiat.

Ibadah ada dua macam :

1. Ibadah Maghdhah (khusus)
yaitu ibadah yang ditentukan cara dan syaratnya secara detil dan biasanya bersifat ritus. Misalnya : shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah. Ibadah jenis ini tidak banyak jumlahnya.

2. Ibadah 'Amah (Muamalah)
Yaitu ibadah dalam arti umum, segala perbuatan baik manusia. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detil, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dll.

Sesuatu akan bernilai ibadah, jika memenuhi persyaratan :

1. Iman kepada Allah dan Hari akhir (2 :62). Karenanya amal orang kafir seperti fatamorgana.

2. Didasari niat ikhlas (murni) karena Allah, sebagaimana hadis :

Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. dan bagi segala sesuatu tergantung dari apa yang ia niatkan.

3. Dilakukan sesuai dengan petunjuk Allah.

Untuk ibadah maghdhah : harus sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadis, Kreativitas justru dilarang. Sehingga berlaku prinsip " Segala ssesuatu dilarang, kecuali yang diperintahkan". Kita dilarang membuat ritus-ritus baru yang tidak ada dasarnya.

Untuk mu'amalah : harus sesuai dengan jiwa dan prinsip prinsip ajaran Islam. Pelaksanaannya justru memerlukan kreativitas manusia. Sehingga berlaku prinsip " Segala-sesuatu boleh, kecuali yang dilarang"

Ibadah pada dasarnya merupakan pembinaan diri menuju taqwa. (2 :21). Setiap upaya ibadah memiliki pengaruh positif terhadap keimanan, lawanya adalah maksyiat yang berpengaruh negatif terhadap keimanan.

Iman bertambah dan berkurang. Bertambahnya iman dengan ibadah, berkurang karena ma'syiat (Hadis)

Setiap ibadah juga memiliki hikmah/tujuan-tujuan mulia, seperti :

- Shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar (29 : 45)

- Puasa untuk mencapai taqwa (2 :183)

- Zakat untuk mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan tamak ( 9: 103)

- Haji sebagai sarana pendidikan untuk menahan diri dari perkataan dan perbuatan kotor. ( 2;197)

Selain itu juga memiliki keluasan dan keutamaan-keutamaan

Iman,Islam,Ihsan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Pada suatu hari, Rasulullah saw. muncul di antara kaum muslimin. Lalu datang seorang laki-laki dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Iman itu? Rasulullah saw. menjawab: Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, rasul-rasul-Nya dan kepada hari berbangkit. Orang itu bertanya lagi: Wahai Rasulullah, apakah Islam itu? Rasulullah saw. menjawab: Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan salat fardu, menunaikan zakat wajib dan berpuasa di bulan Ramadan. Orang itu kembali bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Ihsan itu? Rasulullah saw. menjawab: Engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Dan jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia selalu melihatmu. Orang itu bertanya lagi: Wahai Rasulullah, kapankah hari kiamat itu? Rasulullah saw. menjawab: Orang yang ditanya mengenai masalah ini tidak lebih tahu dari orang yang bertanya. Tetapi akan aku ceritakan tanda-tandanya; Apabila budak perempuan melahirkan anak tuannya, maka itulah satu di antara tandanya. Apabila orang yang miskin papa menjadi pemimpin manusia, maka itu tarmasuk di antara tandanya. Apabila para penggembala domba saling bermegah-megahan dengan gedung. Itulah sebagian dari tanda-tandanya yang lima, yang hanya diketahui oleh Allah. Kemudian Rasulullah saw. membaca firman Allah Taala: Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Kemudian orang itu berlalu, maka Rasulullah saw. bersabda: Panggillah ia kembali! Para sahabat beranjak hendak memanggilnya, tetapi mereka tidak melihat seorang pun. Rasulullah saw. bersabda: Ia adalah Jibril, ia datang untuk mengajarkan manusia masalah agama mereka

Ikhlas

Ciri Orang Yang Ikhlas

Orang-orang yang ikhlas memiliki ciri yang bisa dilihat, diantaranya:

1. Senantiasa beramal dan bersungguh-sungguh dalam beramal, baik dalam keadaan sendiri atau bersama orang banyak, baik ada pujian ataupun celaan. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Orang yang riya memiliki beberapa ciri; malas jika sendirian dan rajin jika di hadapan banyak orang. Semakin bergairah dalam beramal jika dipuji dan semakin berkurang jika dicela.”

Perjalanan waktulah yang akan menentukan seorang itu ikhlas atau tidak dalam beramal. Dengan melalui berbagai macam ujian dan cobaan, baik yang suka maupun duka, seorang akan terlihat kualitas keikhlasannya dalam beribadah, berdakwah, dan berjihad.

Al-Qur’an telah menjelaskan sifat orang-orang beriman yang ikhlas dan sifat orang-orang munafik, membuka kedok dan kebusukan orang-orang munafik dengan berbagai macam cirinya. Di antaranya disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 44-45, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.”

2. Terjaga dari segala yang diharamkan Allah, baik dalam keadaan bersama manusia atau jauh dari mereka. Disebutkan dalam hadits, “Aku beritahukan bahwa ada suatu kaum dari umatku datang di hari kiamat dengan kebaikan seperti Gunung Tihamah yang putih, tetapi Allah menjadikannya seperti debu-debu yang beterbangan. Mereka adalah saudara-saudara kamu, dan kulitnya sama dengan kamu, melakukan ibadah malam seperti kamu. Tetapi mereka adalah kaum yang jika sendiri melanggar yang diharamkan Allah.” (HR Ibnu Majah)

Tujuan yang hendak dicapai orang yang ikhlas adalah ridha Allah, bukan ridha manusia. Sehingga, mereka senantiasa memperbaiki diri dan terus beramal, baik dalam kondisi sendiri atau ramai, dilihat orang atau tidak, mendapat pujian atau celaan. Karena mereka yakin Allah Maha melihat setiap amal baik dan buruk sekecil apapun.

3. Dalam dakwah, akan terlihat bahwa seorang dai yang ikhlas akan merasa senang jika kebaikan terealisasi di tangan saudaranya sesama dai, sebagaimana dia juga merasa senang jika terlaksana oleh tangannya.

Para dai yang ikhlas akan menyadari kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu mereka senantiasa membangun amal jama’i dalam dakwahnya. Senantiasa menghidupkan syuro dan mengokohkan perangkat dan sistem dakwah. Berdakwah untuk kemuliaan Islam dan umat Islam, bukan untuk meraih popularitas dan membesarkan diri atau lembaganya semata.

Tips Sukses Menurut Islam

7B Kunci Sukses

1. Beribadah dengan benar dan Istiqomah (Ibadah di Masjid dan Tahajjud)
2. Berakhlak Terpuji. Akhlak = respon spontan terhadap kejadian
3. Belajar dan berlatih tiada henti
4. Bekerja dengan Keras, Cerdas, Ikhlas, dan Tuntas
5. Bersahaja dalam hidup / Proporsional
6. Bantu Sesama - SEDEKAH
7. Bersihkan Hati Selalu. Hindari Sombong, Dengki, Riya (SDR)


sumber:http://mudji.net

MENGAPA MANUSIA BERKREASI?

sumber:http://www.kapanlagi.com/a/tips-jitu-asah-kreativitas.html

Para ahli psikologi tidak sependapat mengenai kebutuhan dan motif dasar yang dimiliki manusia untuk berkreasi. Meskipun demikian, imbalan dan penghargaan nyata yang dapat diamati dapat diidentifikasikan sebagai motif manusia untuk berkreasi. Manusia yang menjadi lebih kreatif akan menjadi lebih terbuka pikirannya terhadap gagasannya sendiri maupun gagasan orang lain. Sekalipun beberapa pengamat yang memiliki rasa humor merasa bahwa kebutuhan manusia untuk menciptakan berasal dari keinginan untuk “hidup diluar kemampuan mereka”, namun penelitian mengungkapkan bahwa manusia berkreasi adalah karena adanya kebutuhan dasar, seperti: keamanan, cinta, dan penghargaan. Mereka juga termotivasi untuk berkreasi oleh lingkungannya dan manfaat dari berkreasi seperti hidup yang lebih menyenangkan, kepercayaan diri yang lebih besar, kegembiraan hidup, dan kemungkinan untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

HAMBATAN UNTUK MENJADI LEBIH KREATIF

Kebiasaan:

Kebiasaan adalah reaksi dan respons yang telah kita pelajari untuk bertindak secara otomatis tanpa berpikir atau mengambil keputusan terlebih dahulu. Biasanya sulit dan tidak enak mengubah suatu kebiasaan, apakah kebiasaan itu baik atau buruk.

Waktu:

Kesibukan merupakan salah satu alasan orang untuk tidak menjadi kreatif. Di lain pihak, ada orang yang mempunyai waktu untuk menjadi lebih kreatif dengan mencari waktu dari 24 jam yang sama yang tersedia bagi setiap orang.

Dibanjiri Masalah:

Sebagian dari kita merasa bahwa kita berhadapan dengan begitu banyak masalah yang penting dimana kita tidak mempunyai cukup waktu dan tenaga untuk mengatasi beberapa masalah secara kreatif. Kita lalu mengabaikan semua masalah dan tidak mau mengolahnya dengan otak kita.

Tidak Ada Masalah:

Kita adalah makhluk pemecah masalah yang terus-menerus menghadapi dan memecahkan sejumlah masalah. Jika masalah kita dipecahkan secara otomatis atau menurut kebiasaan, maka kita tidak akan pernah mengenal masalah tersebut dan kita merasa bahwa kita tidak akan pernah mempunyai masalah.

Takut Gagal:

Kegagalan dapat berbentuk pengasingan, kritik, kehilangan waktu, kehilangan pendapatan, atau kecelakaan. Akan tetapi, lebih baik gagal daripada tidak pernah mencoba sama sekali.

Kebutuhan akan Sebuah Jawaban Sekarang:

Manusia tidak mau mengalami kesulitan karena tidak memilik suatu jawaban langsung. Ketika suatu masalah dikemukakan, kita secara langsung memberikan sebuah pemecahan. Hanya jika pemecahan pertama tidak berjalan, barulah kita mau mencoba cara yang lain.

Kegiatan Mental yang Sulit Diarahkan:

Banyak diantara kita menemukan kenyataan bahwa mengerahkan tenaga fisik jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengerahkan tenaga mental. Kita biasanya melaksanaan pekerjaan kita selama periode waktu yang cukup lama dengan hanya sedikit berpikir.

Takut Bersenang-senang:

Bagian proses pemecahan masalah secara kreatif mencakup kegiatan-kegiatan yang bersifat santai seolah-olah main-main, tetapi dipikirkan dan dipertimbangkan secara serius. Barangkali ketidaksempatan kita untuk bersantai pada waktu memecahkan masalah ada kaitannya dengan besarnya masalah yang kita hadapi atau adanya perasaan tidak aman yang kita rasakan bila menghadapi suatu masalah.

Kritik Orang Lain:

Secara tak sengaja kreativitas sering terhambat oleh kritik-kritik orang lain. Bila suatu gagasan baru diperkenalkan, kebanyakan gagasan tersebut sering dipatahkan dan diobrak-abrik orang lain. Memang kadangkala hal tersebut penting untuk membantu orang supaya tetap berpijak pada kenyataan, namun seharusnya kritik-kritik tersebut dapat menjadi pendorong bagi perbaikan kreativitas Anda sendiri.

BAGAIMANA MEMUNCULKAN GAGASAN KREATIF?

Kuantitas Gagasan:

Teknik-teknik kreatif dalam berbagai tingkatan keseluruhannya bersandar pada pengembangan pertama sejumlah gagasan sebagai suatu cara untuk memperoleh gagasan yang baik dan kreatif. Kecenderungan manusia untuk mendapatkan gagasan, pemecahan, atau penjelasan pertama yang muncul dan melekat dalam pikiran merupakan kerugian besar bagi kreativitas. Jika masalahnya kecil seperti misalnya apa yang dihidangkan untuk makan siang, maka pendekatannya mungkin tepat. Akan tetapi, bila masalahnya besar dimana kita ingin mendapatkan pemecahan baru dan orisinal, maka kita membutuhkan banyak gagasan untuk dipilih.

Teknik Brainstorming:

Teknik brainstorming mungkin merupakan cara yang terbanyak digunakan, tetapi juga merupakan teknik pemecahan kreatif yang tidak banyak dipahami. Banyak orang mempergunakan istilah brainstorming untuk mengacu pada suatu proses yang menghasilkan suatu gagasan baru, atau menggunakan istilah tersebut untuk mengacu pada suatu kumpulan proses pemecahan masalah. Sebenarnya teknik brainstorming adalah kegiatan yang menghasilkan gagasan yang mencoba mengatasi segala hambatan dan kritik. Kegiatan tersebut mendorong timbulnya banyak gagasan, termasuk gagasan yang menyimpang liar, dan berani dengan harapan bahwa gagasan tersebut dapat menghasilkan gagasan yang baik dan kreatif. Teknik ini cenderung menghasilkan gagasan baru yang orisinal untuk menambah jumlah gagasan konvensional yang ada.

Sinektik:

Analogi telah lama digunakan sebagai salah satu alat bantu bagi proses penyusunan secara kreatif. Sinektik merupakan suatu metode atau proses yang menggunakan metafora dan analogi untuk menghasilkan gagasan kreatif atau wawasan segar ke dalam permasalahan. Guna menghentikan kebiasaan lama serta gagasan usang dan untuk memperkenalkan suasana rileks ke dalam proses penggalian ide, maka proses sinektik mencoba membuat yang “asing” menjadi “akrab” dan juga sebaliknya.

Memfokuskan Tujuan:

Dr. Maxwell dalam bukunya Psycho Cybernetics menguraikan metode untuk mencapai hasil yang diharapkan secara kreatif. Buku tersebut menguraikan pengalaman membentuk pola reaksi baru yang otomatis melalui imajinasi. Caranya adalah dengan berbuat seolah-olah apa yang diinginkan akan terjadi besok, telah terjadi saat ini. Apabila proses itu dilakukan secara berulang-ulang, maka pikiran Anda akan terpusat ke arah tujuan yang dimaksud dan melibatkan automatic servo-mechanism Anda. (bsb/dni)

konsep sistem politik islam

Ditulis pada Januari 2, 2009 oleh Abu Ja'far Amri A. Fillah Al Atsary

konsep sistem politik islam - demokrasi islam - partai islam - politik islami - demokrasi islami - partai islami - pemilu islami - negara islam - negara islami - pemerintahan islam - pemerintahan islami - tata negara islam - tata negara islami



KONSEP POLITIK DALAM ISLAM ( DEMOKRASI ADALAH MUSUH ISLAM )
Prinsip-prinsip islam berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya:

Pertama, kekuasaan hanya milik Allah dan bukan milik rakyat.

Kedua, hukum yang sah berlaku hanyalah hukum Allah dan rosulNya, walaupun bertentangan dengan mayoritas rakyat.

Ketiga, tidak boleh tunduk kepada suara mayoritas, tetapi hanya tunduk kepada hukum Allah
“Pengertian demokrasi adalah kedaulatan itu di tangan rakyat. Implikasinya hak membuat hukum ada di tangan rakyat, bukan di tangan Allah. Jika demikian. Maka demokrasi itu bertentangan dengan Islam yang mengakui hak membuat hukum itu hanya milik Allah,”

“Dalam sistem demokrasi, yang menang itu tidak selalu benar. Maka syariat Islam bisa kalah, padahal yang banyak itu tidak selalu benar. Saya kira realitas politik mutakhir menampakkan paradoks demokrasi itu. Bukan yang paling baik dan paling benar yang menjadi pemenang,”

Apa pemilu itu musyrik?
Ya, jika peserta pemilu menuhankan kotak suara, meyakini bahwa kedaulatan sepenuhnya ditangan rakyat, bukan di tangan Tuhan. Menyekutukan Tuhan dalam hak membuat hukum adalah kemusyrikan. Barangsiapa menghalalkan sesuatu yang haram maka dia kafir.

Apa demokrasi itu kafir?
Ya, jika para penganut paham demokrasi menganggap rakyat memiliki hak untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. Atau dengan kata lain meyakini bahwa rakyat tidak wajib berhukum dengan hukum islam.

Sedangkan mengikuti pemilu dgn meyakini bahwa pada dasarnya hak membuat hukum adalah di tangan Allah, dan “terpaksa” mengikuti pemilu (dan proses demokrasi) dengan tujuan menegakkan hukum Allah “semampunya” lewat parlemen, agar kekuasaan tidak jatuh ketangan orang-orang jahat/kafir maka diperbolehkan menurut sebagian ulama dari kalangan ikhwanul muslimin (misalnya Yusuf Al Qardhawi), namun tetap terlarang menurut sebagian ulama salafy (misalnya Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i).

Pada dasarnya, sistem demokrasi, pemilu dan parlemen adalah sistem yang tidak ideal dan tidak sesuai dengan sistem islam. Dan umat islam harus berusaha menghapusnya dan menggantinya dengan sistem khilafah islamiyah. Tetapi sebelum khilafah islamiyah terbentuk, untuk sementara boleh saja berjuang lewat pemilu-parlemen-parpol islam, seperti kata pepatah: tiada rotan akar pun jadi.
Sedangkan mendukung partai sekuler maka jelas haram, karena sama saja memusuhi syariat islam.
Dalam sistem demokrasi yang meyakini, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyat akan memilih pemimpin sesuai dengan seleranya. Jika rakyat suka berjudi, maka mereka akan memilih pemimpin yang mendukung hobi mereka. Jika rakyat suka dangdut, maka ia akan memilih partai yang mendukung dangdut. Jika rakyat hobi pengajian, maka mereka akan memilih partai yang menggalakkan pengajian. Karena ingin meraih suara rakyat itulah, ada partai yang mempunyai program seperti “tong sampah”. Apa saja diadakan, yang penting dapat dukungan.

Socrates, seperti diceritakan muridnya, Plato (427-347 SM), dalam karyanya The Republic, memandang demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang tidak ideal; lebih rendah nilainya dibandingkan aristokrasi (negara dipimpin para pecinta hikmah/kebenaran), ‘timokrasi’ (negara dipimpin para ksatria pecinta kehormatan), dan oligarchi (negara dipimpin oleh sedikit orang). Di negara demokrasi (pemerintahan oleh rakyat – the rule of the people), kata Socrates, semua orang ingin berbuat menurut kehendaknya sendiri, yang akhirnya menghancurkan negara mereka sendiri. Kebebasan menjadi sempurna. Ketika rakyat lelah dengan kebebasan tanpa aturan, maka mereka akan mengangkat seorang tiran untuk memulihkan aturan. (… when men tire of the lawlessness of a liberty… they appoint a strong man to restore order). Tapi nampaknya socrates salah, buktinya Amerika oke2 aja tuh kliatannya…
Intinya adalah: menegakkan syariat islam itu wajib, dan sekulerisme itu haram.
Wahai kaum Muslim,
Slogan demokratisasi ternyata mengandung muatan kepentingan negara besar pengemban ideologi kufur sekulerisme kapitalisme. Banyak sekali slogan dan wajah manis yang disajikan di hadapan kita. Sekilas nampak baik, tapi sebenarnya hanyalah tipuan belaka. Karenanya, waspadalah dalam mensikapi berbagai slogan dan propaganda serta aktivitas kaum imperialis di dunia Islam. Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya:

Telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan di dada mereka lebih besar (TQS. Ali Imran[3]:118).
Saya memohon pada Allah ‘Azza wa Jalla semoga memberikan taufiq-Nya kepada kita semua untuk mendapatkan ilmu yang bermanfa’at dan beramal dengannya serta berda’wah kepadanya di atas hujjah yang nyata, dan semoga Ia mengumpulkan kita semuanya di atas kebenaran dan petunjuk dan menyelamatkan kita semuanya dari berbagai fitnah baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Sesungguhnya Allah Maha penolong atas segala hal dan Dia Maha kuasa atasnya. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kemudian

Pemilu dalam Islam; Hakikat dan Hukumnya

By hati-itb • January 30, 2009

Oleh M. Shiddiq Al-Jawi



Adakah Pemilu dalam Islam?

Mungkin pertanyaan kita yang mendasar adalah, apakah Pemilu (pemilihan umum) itu ada dalam Islam? Jika Islam mengakui keberadaannya, apa dasar argumentasinya? Bagaimana kaitannya dengan cara pemilihan khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin? Lalu, apakah Pemilu dalam Islam ini sama dengan Pemilu dalam sistem demokrasi? Mari kita mengkaji satu persatu jawabannya.

Benar, Pemilu memang ada dan dibolehkan dalam Islam. Sebab, kekuasaan itu ada di tangan umat (as-sulthan li al-ummah). Ini merupakan salah satu prinsip dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Prinsip terlaksana melalui metode baiat dari pihak umat kepada seseorang untuk menjadi khalifah (Zallum, 2002: 41; Al-Khalidi, 1980: 95). Prinsip ini berarti, seseorang tidak akan menjadi penguasa (khalifah), kecuali atas dasar pilihan dan kerelaan umat. Pemilu (al-intikhâb) dapat menjadi salah satu cara (uslûb) bagi umat untuk memilih siapa yang mereka kehendaki untuk menjadi khalifah.

Namun, perlu dipahami, bahwa Pemilu hanyalah cara (uslûb), bukan metode (tharîqah). Cara mempunyai sifat tidak permanen dan bisa berubah-ubah, sedangkan metode bersifat tetap dan tidak berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Lebih detilnya, cara merupakan perbuatan cabang (al-fi‘l al-far‘î) yang tidak mempunyai hukum khusus, yang digunakan untuk menerapkan hukum umum bagi perbuatan pokok (al-fi‘l al-‘ashlî). Cara Amil Zakat mengambil zakat dari muzakki-apakah dengan jalan kaki atau naik kendaraan; apakah harta zakat dicatat dengan buku atau komputer; apakah harta itu dikumpulkan di satu tempat atau tidak. Semua itu merupakan perbuatan cabang yang tidak memiliki hukum khusus, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya secara spesifik. Perbuatan cabang itu sudah tercakup oleh dalil umum untuk perbuatan pokok (yaitu mengambil zakat), misalnya dalil QS At-Taubah [9]: 103. Maka dari itu, semua aktivitas tersebut termasuk cara (uslûb) yang hukumnya adalah mubah dan bisa saja berubah-ubah. Yang tidak boleh berubah adalah aktivitas mengambil zakat, sebab ia adalah metode yang sifatnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan atau diubah. Termasuk juga metode adalah perbuatan cabang-dari perbuatan pokok-yang memiliki dalil khusus. Misalnya, kepada siapa zakat dibagikan, barang apa saja yang dizakati, dan berapa kadar zakat yang dikeluarkan. Semuanya berlaku secara permanen dan tidak boleh diubah, karena sudah dijelaskan secara rinci sesuai dengan dalil-dalil khusus yang ada (An-Nabhani,1953: 116; Zallum, 2002: 205-206; Al-Mahmud, 1995: 106-107).

Demikian pula dalam masalah pemilihan dan pengangkatan khalifah dalam syariat Islam. Ada metode (tharîqah) yang tetap dan hukumnya wajib; ada pula cara (uslûb) yang bisa berubah dan hukumnya mubah. Dalam hal ini, hanya ada satu metode untuk mengangkat seseorang menjadi khalifah, yaitu baiat yang hukumnya adalah wajib (Abdullah, 1996: 130-131). Dalil wajibnya baiat adalah sabda Rasulullah saw.:

Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati seperti mati Jahiliah. (Hadis sahih. Lihat: Shahîh Muslim, II/240; Majma‘ Az-Zawâ’id, V/223-224; Nayl al-Awthâr,VII/183; Fath al-Bâri, XVI/240).

Rasulullah saw. mencela dengan keras orang yang tidak punya baiat, dengan sebutan “mati Jahiliah”. Artinya, ini merupakan indikasi (qarînah), bahwa baiat itu adalah wajib hukumnya (Abdullah, 1996: 131).

Adapun tatacara pelaksanaan baiat (kayfiyah ada’ al-bai’ah), sebelum dilakukannya akad baiat, merupakan uslûb yang bisa berbeda-beda dan berubah-ubah (An-Nabhani, 1973: 92). Dari sinilah, Pemilu boleh dilakukan untuk memilih khalifah. Sebab, Pemilu adalah salah satu cara di antara sekian cara yang ada untuk melaksanakan baiat, yaitu memilih khalifah yang akan dibaiat.

Mengapa cara pemilihan khalifah boleh berbeda dan berubah, termasuk dibolehkan juga mengambil cara Pemilu? Sebab, ada Ijma Sahabat mengenai tidak wajibnya berpegang dengan satu cara tertentu untuk mengangkat khalifah, sebagaimana yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Cara yang ditempuh (sebelum baiat) berbeda-beda untuk masing-masing khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ridhwânullâh ‘alayhim. Namun, pada semua khalifah yang empat itu selalu ada satu metode (tharîqah) yang tetap, dan tidak berubah-ubah, yaitu baiat. Baiat inilah yang menjadi satu-satunya metode untuk mengangkat khalifah, tak ada metode lainnya. (Zallum, 2002: 82).



Pemilihan Khulafaur Rasyidin

Baiat menurut pengertian syariat adalah hak umat untuk melangsungkan akad Khilafah (haq al-ummah fî imdhâ’ ‘aqd al-khilâfah) (Al-Khalidi, 1980: 114; 2002: 26). Baiat ada dua macam: Pertama, baiat in‘iqâd, yaitu baiat akad Khilafah. Baiat ini merupakan penyerahan kekuasaan oleh orang yang membaiat kepada seseorang sehingga kemudian ia menjadi khalifah. Kedua, baiat ath-thâ‘at (atau bay’ah ‘ammah), yaitu baiat dari kaum Muslim yang lainnya kepada khalifah, yang cukup ditampakkan dengan perilaku umat menaati khalifah (Al-Khalidi, 2002: 117-124).

Baiat tersebut merupakan metode yang tetap untuk mengangkat khalifah. Maka dari itu, pada Khulafaur Rasyidin, akan selalu kita jumpai adanya baiat dari umat kepada para khalifahnya masing-masing. Adapun cara-cara praktis pengangkatan khalifah (ijrâ’at at-tanshîb), atau cara (uslûb) yang ditempuh sebelum baiat telah dilangsungkan dengan cara yang berbeda-beda. Dari cara-cara yang pernah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin, dapat diambil cara-cara pengangkatan khalifah sebagai berikut (Zallum, 2002: 72-85):

Pertama, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan 5 (lima) langkah berikut: (1) diselengarakan pertemuan (ijtimâ‘) oleh mayoritas Ahlul Halli wal Aqdi; (2) Ahlul Halli wal Aqdi melakukan pencalonan (tarsyîh) bagi satu atau beberapa orang tertentu yang layak untuk menjabat khalifah; (3) dilakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah satu dari calon tersebut; (4) dilakukan baiat in‘iqâd bagi calon yang terpilih; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umumnya umat kepada khalifah.

Kedua, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Umar bin al-Khaththab, yaitu ketika seorang khalifah merasa wafatnya sudah dekat, dia melakukan 2 (dua) langkah berikut, baik atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat: (1) khalifah itu meminta pertimbangan (istisyârah) kepada Ahlul Halli wal Aqdi mengenai siapa yang akan menjadi khalifah setelah dia meninggal; (2) khalifah itu melakukan istikhlâf/‘ahd (penunjukkan pengganti) kepada seseorang yang akan menjadi khalifah setelah khalifah itu meninggal. Setelah itu dilakukan dua langkah lagi: (3) calon khalifah yang telah ditunjuk dibaiat dengan baiat in‘iqâd untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat kepada khalifah.

Ketiga, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan, yaitu ketika seorang khalifah dalam keadaan sakratulmaut, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan umat, dia melakukan langkah berikut: (1) khalifah melakukan penunjukkan pengganti (al-‘ahd, al-istikhlâf) bagi beberapa orang yang layak menjadi khalifah, dan memerintahkan mereka agar memilih salah seorang mereka untuk menjadi khalifah setelah dia meninggal, dalam jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari. Setelah khalifah meninggal dilakukan langkah: (2) beberapa orang calon khalifah itu melakukan pemilihan (ikhtiyâr) terhadap salah seorang dari mereka untuk menjadi khalifah; (3) mengumumkan nama calon terpilih kepada umat; (4) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon terpilih itu untuk menjadi khalifah; (5) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.

Keempat, cara seperti yang terjadi pada pengangkatan Khalifah Ali bin Abi Thalib, yaitu setelah wafatnya khalifah, dilakukan langkah sebagai berikut: (1) Ahlul Halli wal Aqdi mendatangi seseorang yang layak menjadi khalifah; (2) Ahlul Halli wal Aqdi meminta orang tersebut untuk menjadi khalifah, dan orang itu menyatakan kesediaannya setelah merasakan kerelaan mayoritas umat; (3) umat melakukan baiat in‘iqâd kepada calon itu untuk menjadi khalifah; (4) dilakukan baiat ath-thâ‘at oleh umat secara umum kepada khalifah.

Itulah empat cara pengangkatan khalifah yang diambil dari praktik pada masa Khulafaur Rasyidin. Berdasarkan cara pengangkatan Khulafaur Rasyidin di atas, khususnya pengangkatan Utsman bin Affan, Taqiyuddin An-Nabhani (1963: 137-140) dan Abdul Qadim Zallum (2002: 84-85) lalu mengusulkan satu cara dalam pengangkatan khalifah. Diasumsikan ada majelis umat yang merupakan majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) kepada penguasa. Cara ini terdiri dari 4 (empat) langkah:

(1) Para anggota majelis umat yang Muslim melakukan seleksi terhadap para calon khalifah, mengumumkan nama-nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah Pemilu bisa dilaksanakan sebagai cara pelaksanaannya.

(2) Majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhâb) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara yang terbanyak.

(3) Umat Islam segera membaiat (baiat in‘iqâd) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.

(4) Setelah selesai baiat, diumumkan ke segenap penjuru orang yang menjadi khalifah hingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan menyebut nama dan sifat-sifatnya yang membuatnya layak menjadi khalifah.



Pemilihan Anggota Majelis Umat

Di samping Pemilu untuk memilih khalifah, dalam sistem politik Islam juga ada Pemilu untuk memilih para anggota majelis umat. Jadi, proses untuk menjadi anggota lembaga tersebut adalah melalui pemilihan (al-intikhâb) oleh umat, bukan melalui pengangkatan/penentuan (at-ta’yin) oleh khalifah. Mengapa melalui pemilihan? Sebab, di sini berlaku akad wakalah (perwakilan). Anggota majelis umat adalah wakil-wakil rakyat dalam penyampaian pendapat (ar-ra‘yu) dan pengawasan kepada penguasa (An-Nabhani, 1990: 90-96). Sedangkan wakil itu tiada lain dipilih oleh yang mewakilinya. Karena itu, anggota majelis umat haruslah dipilih oleh umat, bukan diangkat atau ditentukan oleh khalifah (Zallum, 2002: 221).

Mengingat Pemilu untuk memilih anggota majelis umat adalah akad wakalah, maka implikasinya berbeda dengan akad Khilafah. Dalam akad wakalah, pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil), sebagaimana pihak wakil boleh pula memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat (al-‘aqd al-ja’izah) (Lihat: Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Mazhâhib al-Arba‘ah, III/148). Maka dari itu, umat memiliki hak untuk memberhentikan para wakilnya di majelis umah. Ini berbeda dengan akad Khilafah, sebab dalam akad Khilafah umat tidak berhak memberhentikan Khalifah (‘azl al-khalîfah). Jadi, meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah, tetapi umat tidak berhak memberhentikan khalifah, selama akad baiat telah dilakukan sempurna sesuai dengan syariat. Jika khalifah melanggar syariat Islam, yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadhâ’) yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa/negara (Zallum, 2002: 114-115).



Samakah dengan Demokrasi?

Ketika Islam membolehkan Pemilu untuk memilih khalifah atau anggota majelis umat, bukan berarti Pemilu dalam Islam identik dengan Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang. Dari segi cara/teknis (uslûb), memang boleh dikatakan sama antara Pemilu dalam sistem demokrasi dan Pemilu dalam sistem Islam (An-Nabhani, At-Tafkîr, 1973: 91-92; Urofsky, Demokrasi, 2003: 2).

Namun demikian, dari segi falsafah dasar, prinsip, dan tujuan keduanya sangatlah berbeda; bagaikan bumi dan langit. Pertama, Pemilu dalam demokrasi didasarkan pada falsafah dasar demokrasi itu sendiri, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-dîn ‘an al-hayâh, secularism) (Al-Khalidi, 1980: 44-45), sedangkan Pemilu dalam Islam didasarkan pada akidah Islam, yang tidak pernah mengenal pemisahan agama dari kehidupan (Yahya Ismail, 1995: 23).

Kedua, Pemilu dalam sistem demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan rakyat (as-siyâdah li asy-sya‘b), sehingga rakyat, di samping mempunyai hak memilih penguasa, juga berhak membuat hukum. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam didasarkan pada prinsip kedaulatan di tangan syariat (as-siyâdah li asy-syar‘î), bukan di tangan rakyat. Jadi, meskipun rakyat berhak memilih pemimpinnya, kehendak rakyat wajib tunduk pada hukum al-Quran dan as-Sunnah. Rakyat tidak boleh membuat hukum sendiri sebagaimana yang berlaku dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985: 37-38; Ash-Shawi, 1996: 69-70; Rais, 2001: 311).

Ketiga, tujuan Pemilu dalam sistem demokrasi adalah memilih penguasa yang akan menjalankan peraturan yang dikehendaki dan dibuat oleh rakyat. Sebaliknya, Pemilu dalam Islam bertujuan untuk memilih penguasa yang akan menjalankan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, bukan menjalankan hukum kufur buatan manusia seperti dalam demokrasi (Zallum, 1990: 1, 1994: 139-140; Belhaj, 1411 : 5). []

Pemilu dalam Pandangan Islam

Posted in Politik by Amira Mehnaaz on the March 31st, 2008

Add to Technorati Favorites

Hukum Menjadi Anggota Parlemen

Bila syarat-syarat untuk menjadi anggota parlemen nyata-nyata bertentangan dengan Islam, tentu kita tidak bisa menyatakan bahwa keanggotaan kaum muslim di dalam parlemen hanya dijadikan sebagai wasilah untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat, sehingga syarat yang bathil pun boleh diterima. Dengan kata lain, calon wakil rakyat absah-absah saja menerima syarat-syarat bathil itu selarna tujuannya adalah untuk melakukan koreksi dan memperjuangkan aspirasi Islam.

Pernyataan semacam ini adalah pernyataan bathil yang tidak sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah yang suci tidak boleh ditempuh dengan ?cara-cara keji dan bertentangan dengan syariat Islam.

Di sisi yang lain, keanggotaan dalam parlemen mengharuskan dirinya untuk bertanggungjawab terhadap semua keputusan yang terlahir dari parlemen. Jika parlemen membuat keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam misalnya, undang-undang perbankan ribawiy, maka seluruh anggota parlemen bertanggungjawab atas keputusan itu. Walaupun keputusan itu tidak disetujui oleh beberapa wakil rakyat dari partai Islam, akan tetapi ketika keputusan itu telah ditetapkan, maka ia tetap dianggap sebagai keputusan parlemen, bukan keputusan atas nama sebagian anggota parlemen. Lantas, dalam kondisi semacam ini apa yang dilakukan oleh anggota parlemen muslim?

Dalam kondisi semacam ini setiap anggota parlemen yang konsens dengan syariat Islam harus keluar dari keanggotaan parlemen, dan tidak boleh hanya sekedar melakukan walk out; jika dirinya tidak bisa mencegah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak islamiy. Sebab, seorang muslim harus menghindarkan diri dari keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Imam Nawawiy dalam syarah shahih Muslim, ketika menjelaskan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ?hendaknya ia ubah dengan lisannya. Jika ia tidak mampu mengubah dengan lisannya, maka ubahlah dengan hati; dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim]; menyatakan, bahwa maksud mengubah dengan hati di sini tidak cukup berdiam diri dan menolak dalam hati, akan tetapi ia harus menghindari kemungkaran tersebut. Maksudnya adalah, jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangan dan lisannya, maka ia harus menghindarkan diri dan tidak ikut campur dan teriibat di dalamnya, Misalnya, tatkala ada sekelompok orang sibuk membincangkan dan memutuskan aturan-aturan yang bertentangan dengan Islam, maka jika dirinya tidak mampu mengubah keputusan itu, maka ia harus keluar dari forum tersebut dan menunjukkan sikap ketidaksenangannya. Ia tidak diperkenankan tetap duduk, atau bahkan menjadi anggota forum tersebut, meskipun hatinya menolak. [Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, lihat tentang bab al-Iimaan]

Para khalifah di masa kejayaan Islam menjatuhkan hukuman cambuk bagi orang yang berada di dalam majelis khamer, meskipun ia tidak ikut serta minum dan hatinya menolak. Para ulama memahami bahwa berdiam diri atau tetap berada di dalam majelis kemaksiatan sama artinya dengan melibatkan diri dalam kemaksiatan itu sendiri. Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah saw. menggambarkan orang yang berdiam diri terhadap kemungkaran dengan setan bisu.

Haramnya seorang muslim berada dalam suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt., telah ditegaskan oleh Allah Swt. di dalam al-Quran al-Karirn. Dalam surat al-An’am ayat 68 disebutkan:

Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu. [al-An'am: 68].

Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisaa’: 140

Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,“Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, jika kalian melakukan seperti itu maka kamu seperti mereka“ [al-Nisaa': 140]

Dalam menafsirkan surat al-An’am ayat 68, Ali Al-Shabuniy menyatakan, “Jika engkau melihat orang-orang kafir mengolok-olok al-Quran dengan kebohongan dan kedustaan dan olok-olok, ?maka janganlah kalian duduk dan berdiri bersama mereka sampai mereka mengatakan kepada perkataan lain, dan meninggalkan olok-olokan dan pendustaannya.“[Ali al-Shabuniy, Shafwaatal-Tafaasir, juz I, hal.397] Imam al-Suddiy berkata, “Saat itu orang-orang musyrik jika duduk bersama orang-orang mukmin, dan membicarakan tentang Nabi saw. dan al-Quran, orang-orang musyrik itu lantas mencela dan mengolok-oloknya. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kaum mukmin untuk tidak duduk bersama mereka, sampai mereka mengalihkan kepada pembicaraan lainnya.” [Imam al-Thabariy, Tafsir Thabariy, juz II, hal.437]

Dalam menafsirkan surat al-Nisaa’:140, Ali al-Shabuniy berkata, “Telah diturunkan kepada kalian, suatu perintah yang sangat jelas bagi orang-orang yang nyata-nyata beriman. Perintah itu adalah; jika kalian mendengar al-Quran diingkari dan diolok-olok oleh orang-orang kafir dan para pengolok, maka janganlah kalian duduk bersama orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah itu, sampai mereka mengalihkan pada pembicaraan lain dan tidak lagi mengolok-olok al-Quran. Namun, jika kalian tetap duduk bersama mereka, maka kalian tidak ubahnya dengan mereka dalam hal kekufuran” [Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I, hal. 312]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath‘iy. Dari sisi hukum kita bisa menyimpulkan, bahwa orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan mengingkari ayat-ayat Allah, sementara forum itu tidak pernah berubah untuk meng-ingat Allah, maka siapapun yang ada di dalamnya -meskipun hatinya menolak- telah terjatuh kepada tindakan haram. Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari ayat-ayat Allah, di-qarinahkan {diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka” [al-Nisaa': 140]

Tidak ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dalam dan berdiam diri terhadap forum-forum seperti itu, telah terjatuh kepada tindak keharaman, dan berserikat dalam kekufuran.

Lantas, apakah fakta parlemen kita sudah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah Swt., sehingga bisa diberlakukan hukum yang terkandung dalam surat al-An’am:68 dan al-Nisaa’:140? Jawabnya: parlemen kita telah terkategori sebagai forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Swt. Ini didasarkan pada kenyataan berikut ini;

Pertama; MPR di negeri ini bertugas (sesuai dengan ketetapan MPR) mengangkat presiden dan wakil presiden. Apakah tindakan semacam ini tidak tergolong tindakan mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah dan sunnah Rasulullah. Sebab, pemimpin kaum muslim bukanlah presiden, raja, atau PM; akan tetapi khalifah/Imam/Amirul Mukminin. Sistem pemerintahan dalam Islam pun bukan presidensil, akan tetapi sistem Khilafah ?Islamiyyah. Lantas, apakah dibenarkan secara syar’iy, ada sekelompok orang berbondong-bondong menjadi anggota sebuah majelis untuk menelorkan produk-produk yang bertentangan dengan syari’at Allah; bahkan, memilih pemimpin dan mencgakkan sistem pemerintahan yang sangat bertentangan dengan Islam? Jawabnya sangat jelas: haram.

Kedua; mekanisme pengambilan keputusan di dalam parlemen didasarkan pada prinsip suara mayoritas (voting). Apakah prinsip ini dibenarkan dalam Islam?

Dalam hal-hal tertentu mekanisme pengambilan keputusan memang didasarkan pada suara terbanyak. Misalnya, hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis dan hal-hal yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Rasulullah saw. pemah mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota.

Selain perkara di atas, keputusan tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme voting. Contoh dari perkara yang tidak boleh ditetapkan berdasarkan voting adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan nash-nash syara’. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat lima waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya, apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting terlebih dahulu? Kita tidak mungkin menjawab, bahwa untuk memutuskan apakah sholat harus dikerjakan atau tidak, harus didasarkan pada hasil voting terlebih dahulu. Sungguh, siapa saja yang menvoting, apakah sholat itu perlu dikerjakan atau tidak, maka dirinya telah terjatuh kepada perbuatan haram.

Keterangan ini semakin menguatkan bahwa, selama mekanisme dan aturan main parlemen bertentangan dengan Islam dan tidak pernah berubah, maka seorang muslim diharamkan menjadi anggotanya dan duduk-duduk di dalamnya, meskipun hatinya menolak dengan cara walk out. Pertanyaan berikutnya adalah, apa hukum berwakalah dengan seseorang yang mau menerima syarat-syarat yang bathil? Dcngan kata lain, bolehkah kita memilih seseorang untuk menyuarakan syariat Islam, sementara itu wakilnya tersebut mengakui syarat-syarat yang tidak Islamiy?

Jawabnya, akad semacam telah batal dari sisi asasnya. Sebab, jika kita tetap berwakalah dengan dirinya, sama artinya kita mengiyakan syarat-syarat non syar’iy yang telah diterima oleh calon wakil rakyat. Oleh karena itu, aqad wakalah yang dijalin dengan calon wakil rakyat yang mengiyakan syarat-syarat bathil adalah aqad yang bathal dan tidak boleh dilanjutkan. Mencalonkan diri atau orang lain untuk menjadi anggota parlemen meskipun ditujukan untuk menggunakan salah satu fungsi parlemen, yakni fungsi koreksi dan muhasabah, merupakan tindakan haram yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Benar, melakukan koreksi dan muhasabah merupakan kewajiban setiap kaum muslim. Akan tetapi, dalam melakukan koreksi dan muhasabah, seorang muslim mesti terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. dan menggunakan cara dan wasilah yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Seandainya berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah haram, lantas, apakah ada jalan lain untuk menerapkan syariat Islam selain melalui parlemen atau pemilu?

Kesalahan Paralaks

Pada dasarnya, pemilu dan parlemen bukanlah satu-satunya cara untuk memperjuangkan syariat Islam. Masih banyak cara dan altematif lain yang bisa ditempuh oleh kaum muslim untuk memperjuangkan tertegaknya syariat klam. Yang penting, cara yang ditempuh tersebut sesuai dengan aqidah dan syariat Islam.

Pada dasarnya, pandangan-pandangan keliru tentang pemilu dan parlemen beranjak dari kesalahan paralaks. Kesalahan paralaks ini telah mengakibatkan lahirnya fatwa-fatwa dan strategi perjuangan yang salah. Kesalahan paralaks ini terwajahkan pada pandangan-pandangan berikut ini.

1.Selama ini, pemilu dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk meraih kekuasaan dan menerapkan syari’at Islam. Meskipun mereka tidak menyatakan hal ini secara terbuka, akan tetapi alasan-alasan yang mereka ketengahkan telah menunjukkan dengan sangat jelas, keterjebakan mereka dalam kesalahan paralaks ini. Misalnya, alasan yang menyatakan, bahwa jika tidak mengikuti pemilu, maka parlemen akan dikuasai orang kafir. Muncul juga statement bahwa, mengikuti pemilu berhukum wajib berdasarkan kaedah “maa laa yatimm al-waajib illa bihi fahuwa waajib”; “akhdz akhaff al-dlararain”, dan sebagainya. Alasan-alasan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mereka telah menganggap pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menerapkan syariat Islam.

2.Penerapan syariat Islam bisa ditempuh melalui jalan haram, selama di dalamnya ada kemashlahatan. Sebagian dari kaum muslim menyadari bahwa ada perkara dan mekanisme tertentu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Misalnya, fungsi penetapan hukum (legislasi) serta mekanisme pemilu untuk mengangkat presiden. Padahal, kewenangan untuk menetapkan hukum tidak ada di tangan parlemen, akan tetapi di tangan Allah Swt. Dari sisi sistem pemerintahan, presiden bukanlah kepala negara yang absah menurut syariat. Kepala negara yang absah dalam pandangan Islam adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Jika pemilu ditujukan untuk memilih presiden, sama artinya kita telah melanggengkan sistem pemerintahan republik yang sangat bertentangan dengan Islam. Sayangnya, calon-calon wakil rakyat dan sebagian besar masyarakat telah mengabaikan perkara-perkara ini, dengan alasan madlarat dan kemashlahatan umat.

Seharusnya, pemilu dipandang sebagai cara (uslub) untuk mengganti kepala negara dan memilih wakil rakyat yang berhukum mubah.

Tatkala kedudukan pemilu sebatas hanya uslub, maka hukum tentang pemilu ditetapkan berdasarkan mekanisme, dan syarat-syarat yang ada dalamnya. Selama syarat-syaratnya sejalan dengan syariat Islam, maka hukumnya tetap berada dalam wilayah mubah. Sebaliknya, tatkala di dalamnya ada mekanisme dan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka terlibat maupun berkecimpung di dalamnya adalah tindak yang diharamkan oleh Allah Swt.[Selesai]

Bagi yang ingin mendapatkan artikel ini secara utuh dalam format PDF, silakan [download di sini]

====

Diambil dari buku:

Judul:

Hukum Islam Seputar:

[Pemilihan presiden langsung; Koalisi antara partai; Pencalegkan non Muslim oleh partai Islam; Keanggotaan kaum Muslim di parlemen; Anggota legislatif nonmuslim wakil dari partai Islam; Keanggotaan nonmuslim dalam partai Islam; Pemilu dan Parlemen]

Karya:

A. Said ‘Aqil Humam ‘Abdurahman

Halaman:

Halaman 1 sd 26

Penerbit:

Al Azhar Press, Cetakan I, Juni 2004

Catatan:

Artikel ini adalah hasil scan dari buku tersebut yang dilakukan seorang teman saya. Insya Allah sudah saya edit kembali, terutama penulisan EYD. Isinya tetap seperti dalam buku tersebut. Tidak diubah sedikitpun. Jika masih ada yang keliru dalam editing penulisan huruf dan sejenisnya pada hasil scan ini, sehingga mengganggu konsentrasi membaca, bahkan ada bagian yang mungkin mengaburkan makna, tolong diperbaiki dan dilaporkan hasilnya via e-mail ke: sholihin@gmx.net. Terima kasih.

Ngeblok yuks

Alhamdulillah Akhirnya bisa geblog juga, dah lama pengen nulis uneg2 atau berbagi pengalaman ma temen2 semua blogger atau untuk masyarakat umum namun sekarang baru terealisasi...

Setting Modem ADSL Linksys WAG200G

Nyoba Setting Modem ADSL Linksys WAG 200G eh ternyata mudah juga ya.......

q pingin sharing buat temen2 yang lagi pingin nyobain setting modem ini;


1. Pastikan semua kabel sudah menancap dengan benar, line telepon, kabel power, dan gunakan kabel UTP (bawaan) untuk menghubungkan antara komputer dan modem. Kabel UTP pada modem bisa ditancapkan di port yang mana saja (ada 4 port).

2. Nyalakan modem, nyalakan komputer kemudian Cek IP (Internet Protokol) modem dengan cara masuk ke menu run ketik cmd lalu enter dan ketikan ipconfig.

kemudian akan muncul IP modem 192.168.1.1

coba ping 192.168.1.1 untuk test koneksi dapat reply apa g nya.
3. Buka Internet Browser (bisa pakai Internet Explorer, Mozilla Firefox, dll). Untuk kali ini, kita gunakan Internet Explorer (IE). Untuk browser lain, langkah-langkahnya sama.
4. Ketikkan pada address bar: 192.168.1.1

5. Akan ada windows baru yang terbuka, isikan: username: admin, password: admin, tekan ok

6. Halaman Basic Setup akan terbuka. Ubah nilai item-item sbb:
- Encapsulation : RFC 2516 PPPoE
- Multiplexing : LLC
- QoS type: UBR
- Autodetect: disable
- Virtual circuit: 0 VPI, 35 VCI
- DSL Modulation: Multimode
- Username: masukkan 12 digit nomor speedy anda diikuti dengan @telkom.net, contoh: 152303123456@telkom.net
- Password: masukkan password yang anda dapat dari telkom. Perhatikan besar kecilnya huruf, jika anda salah input, akan gagal.
- Pilih Connect on demand (koneksi aktif jika diperlukan) atau Keep alive (koneksi aktif terus menerus)
- Scroll layar kebawah, tekan save setting.


7. Masuk ke menu Wireless -> Wireless security, masukkan password yang Anda inginkan (minimal 8 karakter), tekan save setting.


9. Klik Pada menu status connect disitu akan tampil ip publik 125.160.xxx.xxx

10. Selesai dan anda bisa menikmati akses internet.